BeritaDaerahHeadlinePadang

Pos Ronda Jadi Lapak PKL di Samping Kampus AKBP Akhirnya Diratakan Satpol PP Padang

×

Pos Ronda Jadi Lapak PKL di Samping Kampus AKBP Akhirnya Diratakan Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini
PEMBONGKARAN- Satpol PP Padang mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ketertiban umum. Sebuah pos ronda yang disalahgunakan menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Jalan Pramuka, tepat di samping Kampus AKBP, dibongkar paksa petugas pada Senin (11/5/2026).
PADANG, POLIKATA.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran ketertiban umum di kawasan Padang Utara. Sebuah pos ronda yang disalahgunakan menjadi pangkalan ojek sekaligus lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Simpang Jalan Pramuka, tepat di samping Kampus AKBP, dibongkar paksa petugas pada Senin (11/5/2026).
Operasi penertiban ini dipimpin langsung oleh Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Padang, Eka Putra Irwandi, dengan dukungan penuh dari pihak kelurahan dan Kecamatan Padang Utara.
Kasat Pol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan bahwa langkah ini merupakan upaya terakhir setelah serangkaian prosedur teguran diabaikan oleh oknum warga.
“Sebelum pembongkaran, petugas sudah memberikan teguran dan peringatan secara patut, namun tidak diindahkan. Penertiban ini adalah bentuk penegakan aturan demi menjamin ketertiban, kenyamanan, serta keindahan estetika kota,” ujar Chandra.

Sempat Diwarnai Penolakan
Proses eksekusi di lapangan sempat memanas saat sejumlah warga menyatakan keberatan atas pembongkaran tersebut. Meski mendapat penolakan, personel Satpol PP tetap melanjutkan tugas dengan pendekatan humanis dan persuasif untuk meredam ketegangan di lokasi yang berbatasan langsung dengan Jalan Khatib Sulaiman tersebut.

Chandra Eka Putra menambahkan bahwa pihaknya tidak akan berhenti di lokasi ini saja. Satpol PP berkomitmen memperketat pengawasan terhadap seluruh fasilitas umum (fasum) yang digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Kami mengimbau keras kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan fasilitas umum maupun trotoar untuk kepentingan pribadi tanpa izin. Kami ingin mengembalikan fungsi ruang publik sebagaimana mestinya,” tutupnya tegas. (red)

Baca Juga  SE2026: Bupati JKA Dukung Pendataan Objektif dan Akurat Sebagai Pijakan Pembangunan