BeritaDaerahHeadlinePadang PanjangSumatera BaratTanah Datar

Paman Bejat Tak Punya Hati di Tanah Datar! Tega Perkosa Keponakan Sendiri, Tangan Korban Diikat Nilon

×

Paman Bejat Tak Punya Hati di Tanah Datar! Tega Perkosa Keponakan Sendiri, Tangan Korban Diikat Nilon

Sebarkan artikel ini
KEKERASAN SEKSUAL- Kasus kekerasan seksual tragis kembali terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Seorang pria berinisial Y (58) diringkus polisi setelah diduga kuat mencabuli dan memerkosa keponakan kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Tanah Datar.

TANAH DATAR, POLIKATA.COM— Kasus kekerasan seksual tragis kembali terjadi di wilayah hukum Polres Padang Panjang. Seorang pria berinisial Y (58) diringkus polisi setelah diduga kuat mencabuli dan memerkosa keponakan kandungnya sendiri yang masih berusia 16 tahun di Kabupaten Tanah Datar, Sumatra Barat.

Kasat Reskrim Polres Padang Panjang, Iptu Ronald Hidayat, mengonfirmasi bahwa tersangka telah resmi ditahan di Mapolres Padang Panjang sejak Sabtu (2/5/2026). Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh orang tua korban.

“Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, serta didukung alat bukti yang cukup—seperti keterangan saksi, hasil visum, pemeriksaan psikolog, dan penyitaan barang bukti—kami menetapkan Y sebagai tersangka dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” ujar Ronald dalam keterangan resminya, Senin (4/5/2026).

Baca Juga  Eka Putra : Pemkab Tanah Datar Siap Dukung Percepatan Tol Padang–Pekanbaru

Modus Keji: Mulut Dibekap dan Tangan Diikat

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, aksi bejat tersangka dilakukan berulang kali. Tercatat, Y telah mencabuli korban sebanyak empat kali dan melakukan persetubuhan sebanyak dua kali.

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban dalam rentang waktu September hingga Oktober 2025. Ronald mengungkapkan bahwa tersangka kerap menyelinap ke kamar korban saat suasana memungkinkan.

“Dalam aksinya, tersangka mengikat tangan korban menggunakan tali nilon dan membekap mulutnya agar tidak berteriak. Tersangka juga mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya,” tambah Ronald.

Baca Juga  Pagi Ini, GPM di Pelataran Parkir Masjid Muhammadiyah Padang Panjang, Cabai Merah Rp34.000/Kg

Pihak kepolisian menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus ini lantaran pelaku merupakan orang terdekat yang seharusnya melindungi korban. Selain memastikan proses hukum berjalan maksimal, polisi juga mengupayakan pendampingan psikologis bagi korban.

“Kasus ini sangat menyedihkan karena tersangka adalah paman kandung korban. Kami berkomitmen memproses hukum tersangka seberat-beratnya dan memastikan korban mendapatkan keadilan serta pendampingan yang tepat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka Y dijerat dengan Pasal 473 Ayat (1) dan Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (red)