PESISIR SELATAN, POLIKATA.COM – Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berhasil memediasi polemik terkait pembangunan resor wisata di Pulau Cubadak, Kecamatan Koto XI Tarusan. Pihak investor, PT Lautan Mas Teguh Abadi (PT LMTA), secara resmi menyatakan kesediaannya untuk mengubah desain ornamen bangunan yang sebelumnya dinilai publik menyerupai klenteng.
Langkah ini diambil guna menjaga kondusivitas sosial dan menghormati kearifan lokal di kawasan wisata Mandeh. Sebagai komitmen awal, bangunan yang menjadi sorotan tersebut kini telah ditutup sementara sembari menunggu proses renovasi.
Sekretaris Daerah Pessel, Zainal Arifin, menegaskan bahwa berdasarkan hasil verifikasi lapangan, bangunan berukuran 12 x 11 meter tersebut bukanlah rumah ibadah sebagaimana isu yang beredar luas di media sosial.
“Secara dokumen dan fungsi, itu murni fasilitas Private Office Owner atau kantor pribadi pemilik di dalam kawasan usaha, bukan rumah ibadah. Pihak perusahaan pun sebenarnya telah mengantongi izin resmi (PBG) sejak periode 2022-2025,” ujar Zainal Arifin.
Ia menjelaskan bahwa penggunaan arsitektur khas Tionghoa pada awalnya merupakan bentuk apresiasi terhadap latar belakang budaya sang investor. Namun, karena memicu sensitivitas sosial, pemerintah daerah segera mengambil langkah antisipatif.
Isu ini mulai memuncak dan viral pada 18 April 2026. Merespons hal tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pessel memberikan rekomendasi kepada pemerintah pada 21 April 2026. Tak butuh waktu lama, tim lintas OPD bersama Kesbangpol bergerak cepat melakukan koordinasi dengan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Ampang Pulai serta tokoh masyarakat setempat.
Kepala Badan Kesbangpol Pessel, Marzan, mengungkapkan bahwa tokoh masyarakat pada dasarnya sangat mendukung masuknya investasi di Pulau Cubadak. Namun, mereka meminta agar estetika bangunan disesuaikan dengan nilai-nilai lokal agar tidak menimbulkan salah paham.
“Masyarakat secara tegas menyatakan mendukung investasi, namun mereka menitipkan aspirasi agar ornamen yang menyerupai klenteng itu diubah. Masyarakat juga sepakat untuk tidak melakukan aksi demonstrasi dan lebih mengedepankan jalur komunikasi,” jelas Marzan.
Puncaknya pada Minggu (26/4/2026), pihak PT LMTA melalui kuasa hukumnya menyetujui tuntutan tersebut. Investor berkomitmen melakukan renovasi agar bangunan selaras dengan lingkungan sosial di Pesisir Selatan. Dalam waktu dekat, pihak perusahaan juga dijadwalkan bertemu dengan ninik mamak dan tokoh masyarakat guna mempererat silaturahmi.
Di sisi lain, Pemkab Pessel menegaskan akan melakukan pengawasan ketat terhadap proses renovasi ini. Pemerintah bahkan menyiapkan opsi pembekuan sementara izin khusus bangunan tersebut hingga perubahan ornamen selesai dilakukan sesuai kesepakatan.
Zainal Arifin mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang simpang siur. “Penanganan sudah berjalan. Kami harap masyarakat mempercayakan proses ini kepada pemerintah agar iklim investasi tetap terjaga dan situasi tetap kondusif,” tutupnya.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, polemik di Pulau Cubadak diharapkan segera berakhir, memastikan wisata Mandeh tetap menjadi destinasi yang ramah bagi investasi sekaligus selaras dengan nilai-nilai adat dan agama masyarakat lokal. (red)











