Berita

Modal Obeng Bunga, Gasak Rp18 Juta: Spesialis Pengupak Gembok Sawahan Berakhir di Tangan Tim Klewang

×

Modal Obeng Bunga, Gasak Rp18 Juta: Spesialis Pengupak Gembok Sawahan Berakhir di Tangan Tim Klewang

Sebarkan artikel ini
PEMBOBOL RUMAH DIRINGKUS- Pelarian MJN (25), seorang pria pengangguran yang diduga menjadi otak pembobolan rumah di kawasan Sawahan, berakhir di tangan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Pemuda ini diringkus tanpa perlawanan di Rusunawa Purus pada Sabtu (11/4/2026) pagi, setelah sempat buron pasca-aksi nekatnya dua pekan lalu.

PADANG, POLIKATA.COM – Pelarian MJN (25), seorang pria pengangguran yang diduga menjadi otak pembobolan rumah di kawasan Sawahan, berakhir di tangan Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang. Pemuda ini diringkus tanpa perlawanan di Rusunawa Purus pada Sabtu (11/4/2026) pagi, setelah sempat buron pasca-aksi nekatnya dua pekan lalu.

Aksi MJN terbilang berani. Ia merusak gembok pintu samping rumah korban, Ivandri, pada dini hari saat penghuni rumah terlelap. Meski sempat diteriaki “maling” oleh ayah korban dan dikejar, MJN berhasil lolos membawa kabur tiga unit ponsel dengan total kerugian mencapai Rp18 juta.

Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Muhammad Yasin, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi.

Baca Juga  Rekor! Payakumbuh Pertahankan Opini WTP 12 Kali Tanpa Putus

“Kami mengamankan barang bukti berupa satu unit ponsel Infinix serta sebuah obeng bunga gagang oranye yang digunakan pelaku untuk mencongkel pintu,” ujar Yasin.

Dijelaskan Kompol M Yasin, pelaku menyasar sebuah rumah di kawasan Sawahan, Padang Timur, saat penghuninya sedang terlelap. MJN masuk dengan cara merusak gembok pintu samping rumah menggunakan sebuah obeng bunga bergagang jingga.

Ayah korban, Ivandri Ravayandi, sempat memergoki aksi tersebut dan berteriak “maling,” yang memicu pengejaran oleh korban. Namun, pelaku berhasil meloloskan diri di kegelapan malam.

Baca Juga  Andre Rosiade dan Komisi VI Tinjau Hunian TOD Perumnas, Dorong Rumah Terjangkau yang Terintegrasi Transportasi

“Setelah diperiksa, korban kehilangan tiga unit ponsel berbagai merek dengan total kerugian materi ditaksir mencapai Rp18.000.000,” kata M Yasin.

Hingga kemarin, tersangka telah mendekam di sel tahanan Polresta Padang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“MJN dijerat dengan Pasal dugaan tindak pidana Curat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” pungkasnya.

Kasus ini menjadi peringatan bagi warga di kawasan Padang Timur untuk lebih waspada terhadap keamanan pintu dan jendela rumah, terutama pada jam-jam rawan dini hari. (red)