BeritaEkonomiNasional

Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Kripto: Transaksi Kripto Boleh, Tapi Haram Buat Bayar dan Trading

1
×

Muhammadiyah Terbitkan Fatwa Kripto: Transaksi Kripto Boleh, Tapi Haram Buat Bayar dan Trading

Sebarkan artikel ini
FATWA KRIPTO- Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru-baru ini menerbitkan fatwa terbaru terkait kedudukan kripto dalam perspektif fikih muamalah. Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa kripto dapat dipandang sebagai aset digital yang sah, tapi kebolehannya bersifat terbatas dengan berbagai syarat ketat sesuai prinsip syariat. (foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, POLIKATA.COM— Majelis Tarjih dan Tajdid (MTT) Pimpinan Pusat Muhammadiyah baru-baru ini menerbitkan fatwa terbaru terkait kedudukan kripto dalam perspektif fikih muamalah.

Dalam fatwa ini ditegaskan bahwa kripto dapat dipandang sebagai aset digital yang sah, tapi kebolehannya bersifat terbatas dengan berbagai syarat ketat sesuai prinsip syariat.

Fatwa ini muncul sebagai respons atas pesatnya perkembangan ekonomi digital dan meningkatnya jumlah investor kripto di Indonesia yang melonjak drastis hingga mencapai 20,16 juta investor pada paruh pertama 2024.

“Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memandang perlu untuk segera memberikan kepastian hukum (ḥukm al-waqi’) guna merespons dinamika keuangan digital ini bagi kemaslahatan masyarakat,” dikutip dari Fatwa yang ditandatangani Ketua MTT PP Muhammadiyah, Hamim Ilyas, seperti dilansir republika, Jumat (6/3/2026).

Dalam penjelasan fatwa disebutkan bahwa aset kripto dapat diposisikan sebagai harta yang diakui dalam fikih karena memiliki nilai dan manfaat. Fatwa tersebut menyatakan:

“Aset kripto memenuhi kriteria dalam definisi-definisi di atas karena memiliki utilitas (manfaat) yang diinginkan masyarakat, dapat disimpan dalam digital wallet, serta memiliki nilai ekonomi yang diakui secara sosial (‘urf), sehingga kedudukannya sah sebagai mal mutaqawwam.”

Dengan status tersebut, hukum dasar transaksi kripto pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam selama tidak melanggar ketentuan syariah.

Baca Juga  Wako Sidak, Manajemen RSUD Padang Panjang Ditenggat 1 Bulan Perbaiki Layanan

“Berangkat dari kedudukannya yang sah sebagai aset komoditas, hukum asal bertransaksi dan berinvestasi pada kripto adalah mubah,” kata fatwa tersebut.

Fatwa itu juga menegaskan kaidah fikih yang menjadi dasar hukum muamalah dalam Islam, yaitu:

“Hukum asal dalam segala bentuk muamalah adalah mubah (boleh), sampai adanya dalil yang menunjukkan keharamannya.”

Tidak Semua Kripto Halal

Meski secara prinsip diperbolehkan, Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah menegaskan bahwa kebolehan tersebut tidak bersifat mutlak. Kripto hanya dapat diperdagangkan jika objek dan mekanisme transaksinya memenuhi prinsip syariah.

Salah satu syarat utama adalah kripto tidak boleh terkait dengan aktivitas yang diharamkan, seperti perjudian digital, pornografi, atau pasar gelap.

“Aset kripto harus terbebas dari ekosistem yang melanggar syariat, seperti kasino digital (crypto gambling), industri pornografi, atau pasar gelap (dark web). Terlibat dalam token semacam ini termasuk perbuatan tolong-menolong dalam dosa yang dilarang agama, sesuai surat al-Maidah ayat 2,” jelas Fatwa tersebut.

Selain itu, aset kripto juga harus memiliki kegunaan nyata dan bukan sekadar instrumen spekulasi.

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa aset tanpa utilitas atau sekadar koin candaan (meme coin) dapat mengandung unsur terlarang seperti perjudian dan ketidakpastian.

“Aset kripto yang diperdagangkan wajib terhindar dari model bisnis skema Ponzi atau sistem piramida,” tulis Fatwa.

Baca Juga  SMP Negeri 32 Padang Kini Miliki Kelas Digital

Fatwa Muhammadiyah juga menyoroti sejumlah praktik perdagangan kripto yang dinilai bertentangan dengan syariat.

Beberapa di antaranya adalah perdagangan berjangka (futures), margin trading yang menggunakan pinjaman berbunga, manipulasi pasar seperti pump and dump, serta praktik short selling.

Mekanisme tersebut dinilai melanggar prinsip dasar transaksi dalam Islam karena mengandung unsur riba, gharar (ketidakpastian), hingga penipuan.

Majelis Tarjih mengingatkan bahwa perdagangan kripto tetap harus mengikuti prinsip transaksi tunai dan transparan.

Airdrop boleh dengan Syarat

Fatwa ini juga menyinggung praktik airdrop atau pembagian token kripto gratis. Menurut Majelis Tarjih, praktik tersebut pada dasarnya boleh karena dapat dikategorikan sebagai hibah atau imbalan promosi.

Namun kebolehan itu tetap bergantung pada syarat tertentu. “Praktik airdrop (pembagian koin kripto gratis sebagai strategi promosi) pada dasarnya dihukumi mubah (boleh). Dalam kacamata fikih, airdrop berstatus sebagai hibah (pemberian cuma-cuma) atau ju‘alah (upah atas jasa pemasaran),” kata fatwa tersebut menegaskan.

Meski demikian, airdrop menjadi haram apabila syaratnya melibatkan promosi kegiatan terlarang, penyebaran hoaks, atau skema keuangan yang mengandung riba.

Dengan fatwa ini, Muhammadiyah berharap masyarakat Muslim lebih berhati-hati dalam berinvestasi di sektor kripto serta mampu membedakan antara aktivitas digital yang sesuai dengan syariah dan yang bertentangan dengan prinsip Islam. (*)