BATUSANGKAR, POLIKATA.COM — Upaya memperkuat perlindungan bagi pekerja migran Indonesia asal Kabupaten Tanah Datar menjadi perhatian dalam pertemuan Bupati Tanah Datar Eka Putra dengan Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Dzulfikar Ahmad Tawalla.
Pertemuan berlangsung di Gedung Indo Jolito, Batusangkar, Sabtu (18/9/2026), dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan. Kunjungan Wamen P2MI tersebut menjadi momentum mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan apresiasi atas kunjungan Dzulfikar Ahmad Tawalla ke daerah tersebut. Ia berharap komunikasi dan kerja sama yang terbangun dapat terus diperkuat, terutama dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat Tanah Datar yang bekerja sebagai pekerja migran.
“Terima kasih atas kunjungan Bapak Wakil Menteri P2MI ke Tanah Datar. Semoga silaturahmi dan sinergi yang terjalin ini dapat terus diperkuat serta memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada pekerja migran Indonesia asal Tanah Datar,” ujar Eka Putra.
Dalam pertemuan itu, kedua pihak turut membahas sejumlah hal berkaitan dengan pelindungan pekerja migran Indonesia. Salah satu perhatian utama adalah pentingnya memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat yang berencana bekerja ke luar negeri.
Pemahaman masyarakat mengenai prosedur keberangkatan juga dinilai penting agar calon pekerja migran tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan yang tidak jelas dan dapat menempuh proses melalui jalur resmi.
Melalui sinergi pemerintah daerah dan Kementerian P2MI, perlindungan pekerja migran diharapkan dapat diperkuat sejak tahap sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga ketika kembali ke Tanah Air.
Kerja sama tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memastikan masyarakat Tanah Datar yang memilih bekerja di luar negeri memperoleh informasi, pendampingan, dan perlindungan yang memadai. (*)












