BeritaHeadlinePadang

Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang

×

Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang

Sebarkan artikel ini
Curi Burung Kacer Rp5 Juta, ABH 16 Tahun Diciduk Tim Klewang Polresta Padang
PELAKU PENCURIAN BURUNG- Tim Klewang bersama Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang mengamankan ABH berinisial FA, 16, terkait dugaan pencurian burung Kacer senilai Rp5 juta. (FOTO: Dok. Polresta Padang)

PADANG, POLIKATA.COM – Tim Klewang bersama Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Padang mengamankan seorang Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) berinisial FA, 16, yang diduga terlibat tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

FA diamankan polisi di kawasan Jalan Veteran, Kelurahan Purus, Kecamatan Padang Barat, Sabtu (29/8/2026) sore. Penangkapan berlangsung tanpa perlawanan.

Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Muhammad Yasin membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, perkara itu bermula dari laporan seorang warga bernama Miftahul Ulum yang kehilangan burung peliharaannya dari teras rumah di Jalan Sentani Nomor 2, Kelurahan Air Tawar Timur, Kecamatan Padang Utara.

Baca Juga  Pemko Padang Serahkan Ranperda APBD 2025 ke DPRD, PAD Lampaui Target!

“Burung tersebut diketahui hilang pada Sabtu (23/5/2026) pagi. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” demikian keterangan kepolisian.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan secara resmi melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/849/VIII/2026/SPKT/Polresta Padang/Polda Sumbar. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Satreskrim Polresta Padang melakukan serangkaian penyelidikan hingga mengarah kepada FA.

Setelah keberadaan FA diketahui, petugas kemudian melakukan penangkapan di kawasan Jalan Veteran, Sabtu sore. Dari hasil pemeriksaan awal, FA mengakui perbuatannya kepada penyidik.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa seekor burung Kacer berwarna hitam putih dalam kondisi sehat. Burung tersebut diduga berkaitan dengan kasus pencurian yang dilaporkan korban.

Baca Juga  Meriah! Festival Pulang Basamo Kodaeral II Jadi Magnet Wisata Baru di Teluk Bayur

Selanjutnya, FA bersama barang bukti dibawa ke Mapolresta Padang untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Karena terduga pelaku masih berusia 16 tahun, penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sistem peradilan pidana anak. Polisi juga wajib memastikan seluruh proses hukum terhadap ABH tetap memperhatikan hak dan kepentingan terbaik bagi anak.

Polresta Padang masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan rangkaian peristiwa dan keterlibatan ABH berdasarkan alat bukti yang ada. (*)