PADANG, POLIKATA.COM — Gerak cepat Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang kembali membuahkan hasil. Seorang remaja berinisial AG (16) tak berkutik saat diringkus polisi di kawasan Pasar Raya Padang, Sabtu (1/8/2026) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Remaja di bawah umur ini ditangkap atas dugaan spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar instalasi toko di pusat pasar.
Penangkapan ini dipicu oleh laporan Fajar Adi Negoro, pemilik Toko ACHAK Electronic di Blok A Lantai 2 Pasar Raya Padang. Pada Sabtu (18/7/2026) pagi, Fajar terkejut mendapati kabel tembaga instalasi listrik di dalam tokonya raib digondol maling. Akibat kejadian tersebut, korban menderita kerugian hingga Rp2.500.000 dan langsung melapor ke Mapolresta Padang.
Merespons laporan tersebut, Tim 1 Klewang yang dipimpin Kanit Opsnal Iptu Adrian Afandi dan Kasubnit Opsnal Ipda Ryan Fermana langsung bergerak melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Polisi secara jeli memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi untuk mengidentifikasi pergerakan pelaku.
“Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan penyelidikan mendalam di lapangan, identitas pelaku berhasil kami kantongi. Petugas kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ujar Kapolresta Padang melalui Kasat Reskrim Kompol Muhammad Yasin.
Di hadapan penyidik, AG mengakui seluruh perbuatannya. Ia membeberkan modus operandinya yang masuk ke dalam toko dengan cara memanjat. Pelaku kemudian memotong kabel tembaga menggunakan alat yang sudah ia siapkan dari rumah. Mirisnya, kabel bernilai jutaan rupiah tersebut hanya dijual pelaku seharga Rp480.000.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan, antara lain satu tang pemotong merek Kodai dengan gagang warna oranye-hitam, dua buah pisau kater yang digunakan untuk mengupas kabel. Kemudian, uang tunai Rp150.000 yang merupakan sisa uang hasil penjualan barang curian.
Saat ini, AG beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Padang. Mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur, Kompol Muhammad Yasin menegaskan bahwa proses hukum dan penyidikan lebih lanjut akan berjalan khusus sesuai dengan aturan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). (*)












