Pelaporan dapat dilakukan melalui situs resmi aduankonten.id atau email ke [email protected]. Sertakan bukti pendukung dan kronologi kejadian secara lengkap. Kominfo akan meninjau laporan dan menindaklanjuti sesuai peraturan yang berlaku.
3. Laporkan ke Kepolisian
Jika penyalahgunaan data mengandung unsur pidana seperti penipuan atau pemerasan, korban dapat melapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Laporan dapat diajukan langsung ke kantor polisi atau melalui situs patrolisiber.id.
4. Laporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Apabila penyalahgunaan data berpotensi mengancam keselamatan pribadi, pelapor dapat mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK agar proses hukum berjalan aman.
5. Laporkan ke Platform Terkait
Jika pelanggaran terjadi di media sosial seperti Facebook, Instagram, atau TikTok, segera laporkan ke pihak platform melalui fitur report atau formulir privasi yang tersedia.
Tips Mencegah Penyalahgunaan Data Pribadi
- Hindari membagikan foto identitas resmi di media sosial.
- Gunakan kata sandi yang berbeda untuk setiap akun.
- Aktifkan autentikasi dua faktor (2FA).
- Pastikan situs atau aplikasi yang digunakan memiliki enkripsi dan kebijakan privasi yang jelas.
- Periksa secara berkala apakah data pribadi muncul di mesin pencari menggunakan fitur Google Results About You.
Kesadaran masyarakat terhadap perlindungan data pribadi menjadi kunci dalam menghadapi era digital yang semakin terbuka. Melaporkan setiap bentuk penyalahgunaan data bukan hanya melindungi diri sendiri, tetapi juga membantu membangun ekosistem digital yang lebih aman dan bertanggung jawab. Dengan dukungan regulasi melalui UU PDP dan mekanisme pelaporan resmi dari pemerintah, masyarakat kini memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat terhadap ancaman kebocoran data.