Teknologi

Begini Cara Lengkap Melaporkan Penyalahgunaan Data Pribadi

×

Begini Cara Lengkap Melaporkan Penyalahgunaan Data Pribadi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (foto: kaspersky)

POLIKATA.COM – Kasus penyalahgunaan data pribadi semakin sering terjadi di Indonesia. Mulai dari kebocoran nomor telepon, penyebaran foto pribadi tanpa izin, hingga penipuan berbasis data konsumen. Fenomena ini menunjukkan bahwa perlindungan data pribadi belum sepenuhnya dipahami oleh masyarakat maupun pelaku usaha digital.

Untuk melindungi warga negara, pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini menjadi landasan hukum bagi setiap individu yang ingin melaporkan tindakan penyalahgunaan data pribadinya.

Apa yang Dimaksud Penyalahgunaan Data Pribadi?

Penyalahgunaan data pribadi adalah setiap tindakan pengumpulan, penggunaan, pengungkapan, atau penyebaran data pribadi tanpa izin dari pemilik data. Bentuknya bisa beragam, seperti:

  • Penyebaran nomor telepon atau alamat pribadi di internet tanpa persetujuan.
  • Penggunaan data identitas untuk mendaftar pinjaman online.
  • Penjualan basis data pelanggan ke pihak ketiga.
  • Akses ilegal terhadap akun pribadi atau keuangan.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), setiap warga negara memiliki hak untuk mengetahui bagaimana datanya diproses, serta berhak mengajukan penghapusan data yang disalahgunakan.

Dasar Hukum Pelaporan Penyalahgunaan Data Pribadi

Berdasarkan Pasal 58 hingga 60 UU PDP, penyelenggara sistem elektronik wajib menjaga kerahasiaan dan keamanan data pribadi. Jika terbukti lalai atau melakukan pelanggaran, pelaku dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana penjara.

Selain itu, Peraturan Menteri Kominfo No. 20 Tahun 2016 juga menegaskan bahwa setiap pemilik data berhak:

  • Menarik kembali persetujuan pemrosesan data.
  • Meminta penghapusan data pribadi.
  • Melaporkan dugaan penyalahgunaan kepada pihak berwenang.

Langkah-Langkah Melaporkan Penyalahgunaan Data Pribadi
1. Kumpulkan Bukti Penyalahgunaan

Kumpulkan seluruh bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran, seperti tangkapan layar (screenshot), pesan, atau bukti transfer. Pastikan informasi yang dikumpulkan menunjukkan keterkaitan antara pelaku dan penyalahgunaan data.

2. Laporkan ke Kementerian Kominfo