Teknologi

Hak Hapus Data Pribadi, Right to be Forgotten di Era Digital

×

Hak Hapus Data Pribadi, Right to be Forgotten di Era Digital

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (foto: searchenginejournal)

Implementasi di Indonesia

Di Indonesia, regulasi terkait perlindungan data pribadi semakin kuat setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Melalui aturan ini, masyarakat memiliki hak untuk:

  • Meminta Penghapusan Data Pribadi dari sistem penyelenggara elektronik.
  • Menarik Persetujuan atas pemrosesan data yang telah diberikan sebelumnya.
  • Mengajukan Keberatan apabila data digunakan tanpa persetujuan atau di luar tujuan yang disepakati.
  • Hak ini memberikan dasar hukum bagi individu untuk lebih berdaulat atas data pribadinya di ranah digital.

Prosedur Meminta Penghapusan Data

  1. Identifikasi Data yang Ingin Dihapus
    Tentukan data pribadi apa saja yang dianggap sensitif atau tidak relevan.
  2. Hubungi Penyelenggara Platform atau Situs Web
    Ajukan permintaan resmi melalui pusat bantuan atau layanan konsumen yang disediakan.
  3. Lampirkan Bukti dan Alasan Penghapusan
    Sertakan identitas serta alasan penghapusan, misalnya karena data keliru atau merugikan.
  4. Gunakan Mekanisme Hukum Jika Diperlukan
    Apabila permintaan tidak dipenuhi, pengguna dapat menempuh jalur hukum sesuai UU PDP.

Tantangan dalam Penerapan

Meski hak untuk dilupakan semakin diakui, penerapannya tidak selalu mudah. Tantangan yang muncul antara lain:

  • Perbedaan regulasi antarnegara.
  • Kepentingan publik terhadap informasi tertentu, seperti kasus hukum atau pemberitaan penting.
  • Keterbatasan teknis dalam menghapus data yang sudah tersebar luas di berbagai platform.

Right to be Forgotten memberikan perlindungan penting bagi masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital. Dengan adanya regulasi seperti UU PDP, setiap individu memiliki kendali lebih besar terhadap data pribadinya. Meski implementasinya menghadapi tantangan, hak ini menjadi tonggak penting dalam menjaga privasi digital masyarakat.