POLIKATA.COM – Di era digital, jejak informasi seseorang dapat dengan mudah ditemukan melalui mesin pencari, media sosial, maupun situs web pihak ketiga. Tidak jarang data tersebut mencakup informasi sensitif, seperti nomor telepon, alamat, hingga rekam jejak pribadi yang dapat menimbulkan risiko penyalahgunaan.
Untuk melindungi individu dari dampak negatif paparan informasi di ruang publik digital, muncul konsep “Right to be Forgotten” atau hak untuk dilupakan, yang memberikan kesempatan bagi setiap orang untuk meminta penghapusan data pribadinya dari internet.
Apa Itu Right to be Forgotten?
Right to be Forgotten adalah hak individu untuk meminta agar data pribadinya dihapus dari hasil pencarian atau platform digital tertentu ketika data tersebut dianggap tidak relevan, tidak akurat, sudah kedaluwarsa, atau dapat merugikan. Konsep ini pertama kali berkembang di Uni Eropa melalui General Data Protection Regulation (GDPR), lalu menjadi acuan bagi banyak negara, termasuk Indonesia.